Tips Melamar Kerja di Perusahaan Outsourcing

Kondisi  perburuhan saat ini memang bisa dianggap tidak menguntuhkan bagi buruh. Aturan pemerintah seolah – olah sengaja dibuat untuk membela kepentingan pengusaha. Salah satu contoh adalah sistem Outsourcing yang saat ini dijalankan oleh hampir semua perusahaan baik kecil maupun besar. Dengan sistem Outsorcing Buruh atau karyawan benar – benar tidak memiliki daya tawar lagi.

Karena kondisi yang tidak bisa dirubah ini (paling tidak sampai saat ini), buruh harus rela untuk mengikut aturan main yang dijalankan oleh perusahaan. Selama aturan pemerintah tentang outsourcing ini belum dirubah, buruh harus tetap paham tentang sistem dan aturan yang mengikatnya.

Sebaiknya buruh yang hendak bekerja di perusahaan dengan sistem Outsourcing harus mengetahui beberapa hal yang berkaitan dengan  dengan isi perjanjian atau kontrak kerja agar tidak terjadi kesalah pahaman di kemudian hari. Sebenarnya dari segi rekruitmen, sistem outsourcing tidak jauh berbeda dengan prosedur perekrutan karyawan pada umumnya. Hanya saja karyawan outsourcing direkrut langsung oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja untuk kemudian disalurkan ke perusahaan (klien) yang membutuhkan tenaga atau keahlian yang dimiliki karyawan tersebut.

Yang paling pokok dari sistem outsourcing adalah pemahaman buruh akan Isi kontrak atau perjanjian dengan  perusahaan outsourcing. Ini untuk menghindari kecurangan perusahaan (pengusaha) yang tidak ingin mengalami kerugian non tehnis yang tak berhubungan dengan kerugian produksi. Perlu dicatat, tidak semua pengusaha jujur, dan mereka juga tidak curang semuanya. Hak dan kewajiban dalam perjanjian harus jelas dan ditulis dengan bahasa yang bisa dipahami. Jika saja ada poin yang belum anda pahami, sebaiknya anda bertanya saat itu juga. Pencari kerja pada perusahaan outsourcing harus lebih waspada, karena karyawan outsourcing biasanya bekerja berdasarkan kontrak, dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, bukan dengan perusahaan pengguna jasa tenaga kerja. Perusahaan penyedia jasa melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada karyawan. Selanjutnya mereka menagih ke perusahaan pengguna jasa mereka.

Ada beberapa poin yang harus anda perhatikan sebelum menandatangani perjanjian kerja.
Waktu Bekerja. Anda harus mendapatkan kepastian akan tanggal mulai bekerja dan akhir kamu bekerja di perusahaan.
Jam Kerja. Pelajari aturan tentang jam kerja, waktu istirahat serta hari kerja, dan penghitungan lembur.
Gaji dan Tunjangan Kerja. Perhatikan jumlah uang yang akan anda terima serta waktu pembayaran, termasuk juga pemotongan – pemotongan yang dibebankan pada anda.
Posisi dan Tugas. Pastikan posisi kamu sebagai karyawan di perusahaan dimana kamu dipekerjakan dan apa saja tugas serta tanggung jawab kamu selama bekerja di perusahan tersebut.
Tempat Kerja. Perhatikan juga lokasi penempatan kamu bekerja sesuai dengan kantor perusahaan atau kantor cabang perusahaan dimana kamu bekerja nanti.

Semoga tips ini bermanfaat dan menambah semangat buruh untuk tetap bekerja demi keluarga, meski kondisi kurang bagus. 


Category Article , ,

What's on Your Mind...

Powered by Blogger.

Blogroll

Submit your website to 20 Search Engines - FREE with ineedhits!